Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Peraturan Upah Lembur

Roy Trinugrah
28 Jul 2017 · 4" baca
WhatsApp Facebook Twitter

Seringkali kebutuhan untuk menggunakan Software Payroll Indonesia disebabkan oleh berbagai aspek HR yang kompleks, salah satu aspek tersebut adalah perhitungan lembur. Lembur merupakan salah satu komponen gaji yang rawan terjadi kesalahan hitung sehingga penggunaan Software Payroll Indonesia dinilai perlu. Mengapa demikian ? Selain karena pemberian Surat Perintah Lembur (SPL) yang sering terlambat hal ini juga disebabkan oleh rumus perhitungan lembur yang cukup kompleks. Oleh karena itu pada artikel ini kita akan membahas cara perhitungan upah lembur, sehingga teman – teman bisa melakukan pengecekan nilai upah lembur yang dibayarkan apakah sudah sesuai atau belum.
Pengertian Waktu Kerja
Lembur sangat erat kaitannya dengan waktu kerja, oleh karena itu sebelum membahas tentang perhitungan lembur kita harus mengerti terlebih dahulu tentang waktu kerja. Sesuai UU No.13 Tahun 2003 Pasal 77 yang dimaksud dengan waktu kerja adalah :
1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Pengertian dan Syarat Lembur
Tertulis pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang dimaksud dengan lembur adalah :
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Setelah membaca pengertian di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah jika karyawan melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja normal perusahaan harus membayar upah lembur karyawan tersebut ? Tentu tidak begitu, karena pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 sudah dijelaskan tentang syarat kerja lembur, yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
3. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Bentuk praktis dari ketentuan tentang syarat lembur ini biasanya direalisasikan dengan pembuatan Surat Perintah Lembur (SPL) sebagai bentuk pertanggung jawaban dari karyawan atau atasannya terhadap lembur yang dilakukan. Selain itu SPL juga berfungsi sebagai dasar untuk membayar upah lembur karyawan. Jika tidak disertai dengan pembuatan SPL maka akan sulit untuk mengontrol pembayaran atas upah lembur tersebut.
Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah lembur dibagi menjadi dua, perhitungan upah lembur dihari kerja dan perhitungan upah lembur di hari libur. Selain itu untuk karyawan dengan jadwal 5 hari kerja seminggu dan karyawan dengan jadwal 6 hari kerja seminggu juga memiliki perbedaan perhitungan antara satu dengan yang lainnya pada perhitungan upah lembur di hari libur. Berikut aturan tentan g perhitungan upah lembur sebagaimana tertulis pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
5 tahun lalu • 1" baca

Mengenal ATG 5.0 Sebagai Robot Trading Masa kini

Autotrade Gold atau yang lebih dikenal sebagai ATG 5.0 adalah sebuah Robot Trading yang dibuat untuk membantu para tarder khususnya yang masih pemula untuk berhasil dalam mendapatkan keuntungan dari trading online, ATG 5.0 memiliki sebuah komunitas yang bernama Atg5community yang mana berisikan para trader yang menggunakan Robot Trading ATG 5.0.  Atg5community adalah Komunitas yang berfungsi […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 5" baca

Ide 10 Bisnis Kuliner Terbaik dengan Modal Minim

Makanan merupakan kebutuhan utama setiap harinya. Hal itulah yang menjadi alasan banyak orang untuk menjadikanya sebagai peluang usaha dalam rangka meraup keuntungan. Ada ide 10 bisnis kuliner terbaik  yang cukup menjanjikan. Maraknya Bisnis Kuliner Saat ini, berbagai macam bisnis kuliner semakin menjamur saja. Sebagian kalangan mulai berlomba-lomba mencari peruntungan melalui usaha tersebut. Tidak sedikit di antara mereka yang […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Inilah Manfaat Mengikuti Seminar Bisnis Online yang Perlu Anda Pahami

Sekarang ini kita ada pada keadaan di mana kita selalu harus mempertahankan kesehatan untuk selalu sosial distancing. Keadaan yang ini bukan keadaan yang gampang ditempuh oleh seluruh orang. Tentunya memberinya dampak yang lain dengan beberapa tahun awalnya saat pandemi ini tidak ada. Kita jadi habiskan beberapa waktu di dalam rumah karena ketentuannya sekarang ialah belajar […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Membuat Laporan Tutup Buku Akhir Tahun yang Baik dan Benar

Membuat laporan tutup buku ialah aktivitas yang dipandang menyusahkan untuk beberapa bisnis, tapi harus tetap harus dilaksanakan. Anda tergantung pada neraca keuangan Anda untuk tentukan status keuangan bisnis Anda di tahun ini. Disini, Anda segera dapat membuat gagasan keuangan untuk tahun depannya lebih gampang. Mendekati tahun akhir, ada banyak aktivitas yang perlu dituntaskan oleh pemilik […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Menjalankan Bisnis Supaya Tetap Eksis di Masa Pandemi

Masa pandemi yang diawali pada tahun 2020 dini ini. Perihal ini tidak bisa dipungkiri lagi sangat mempengaruhi terhadap keadaan bisnis, baik dalam skala besar ataupun kecil. Banyak bisnis yang saat ini ini terhantam lantaran imbas pandemi yang tidak belum usai. Gimana cara mempertahankan bisnis di masa susah ini? Masa pandemi mengganti pola interaksi sesuatu usaha […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan