Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Perubahan Batas Upah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2019

Roy Trinugrah
12 Mar 2019 · 4" baca
WhatsApp Facebook Twitter

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Program Jaminan Pensiun

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

· Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, dimana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau

· Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta

· Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

· Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

· Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuranannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

· Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun

· Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

· Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

· Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan

· Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iuran dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iuran dibagi 12 (dua belas).

9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

 

Kemudian berdasarkan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling disesuaikan setiap tahun berdasarkan tangka inflasi umum tahun sebelumnya (Pasal 18 ayat 3) dan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan factor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestic bruto tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 13/02/Th.XXII pada tanggal 6 Febuari 2019 sehingga akan berdampak pada penyesuaian batas upah Jaminan Pensiun sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun. Pada tahun 2018 tercatat besaran PDB yaitu 5,01% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 5,17%, seperti gambar dibawah ini :

 

Maka dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun yang pada Maret 2018 Rp 8.094.000 menjadi Rp 8.512.400 , dengan detail perhitungan sebagai berikut :

Batas Upah Tertinggi Tahun 2018 x ( 1 + Tingkat Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018)

= 8.094.000 x ( 1 + 5,17 / 100 )

= 8.512.400

Dan berdasarkan pengumuman dari BPJS Ketenagakerjaan perihal di atas akan berlaku mulai Maret 2019 serta diharapkan perusahaan dapat mengikuti arahan ini. Dengan adanya perubahan seperti ini maka dengan menggunakan software payroll Indonesia akan otomatis menghitung iuran Jaminan Pensiun dengan batas upah terbaru dengan mudah, cepat dan akurat.

 

Sumber :

– Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan :  www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

– Website Resmi Badan Pusat Statistik (BPS) : www.bps.go.id

– Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
5 tahun lalu • 1" baca

Mengenal ATG 5.0 Sebagai Robot Trading Masa kini

Autotrade Gold atau yang lebih dikenal sebagai ATG 5.0 adalah sebuah Robot Trading yang dibuat untuk membantu para tarder khususnya yang masih pemula untuk berhasil dalam mendapatkan keuntungan dari trading online, ATG 5.0 memiliki sebuah komunitas yang bernama Atg5community yang mana berisikan para trader yang menggunakan Robot Trading ATG 5.0.  Atg5community adalah Komunitas yang berfungsi […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 5" baca

Ide 10 Bisnis Kuliner Terbaik dengan Modal Minim

Makanan merupakan kebutuhan utama setiap harinya. Hal itulah yang menjadi alasan banyak orang untuk menjadikanya sebagai peluang usaha dalam rangka meraup keuntungan. Ada ide 10 bisnis kuliner terbaik  yang cukup menjanjikan. Maraknya Bisnis Kuliner Saat ini, berbagai macam bisnis kuliner semakin menjamur saja. Sebagian kalangan mulai berlomba-lomba mencari peruntungan melalui usaha tersebut. Tidak sedikit di antara mereka yang […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Inilah Manfaat Mengikuti Seminar Bisnis Online yang Perlu Anda Pahami

Sekarang ini kita ada pada keadaan di mana kita selalu harus mempertahankan kesehatan untuk selalu sosial distancing. Keadaan yang ini bukan keadaan yang gampang ditempuh oleh seluruh orang. Tentunya memberinya dampak yang lain dengan beberapa tahun awalnya saat pandemi ini tidak ada. Kita jadi habiskan beberapa waktu di dalam rumah karena ketentuannya sekarang ialah belajar […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Membuat Laporan Tutup Buku Akhir Tahun yang Baik dan Benar

Membuat laporan tutup buku ialah aktivitas yang dipandang menyusahkan untuk beberapa bisnis, tapi harus tetap harus dilaksanakan. Anda tergantung pada neraca keuangan Anda untuk tentukan status keuangan bisnis Anda di tahun ini. Disini, Anda segera dapat membuat gagasan keuangan untuk tahun depannya lebih gampang. Mendekati tahun akhir, ada banyak aktivitas yang perlu dituntaskan oleh pemilik […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Menjalankan Bisnis Supaya Tetap Eksis di Masa Pandemi

Masa pandemi yang diawali pada tahun 2020 dini ini. Perihal ini tidak bisa dipungkiri lagi sangat mempengaruhi terhadap keadaan bisnis, baik dalam skala besar ataupun kecil. Banyak bisnis yang saat ini ini terhantam lantaran imbas pandemi yang tidak belum usai. Gimana cara mempertahankan bisnis di masa susah ini? Masa pandemi mengganti pola interaksi sesuatu usaha […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan