Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Buka Usaha Dulu, Urus Izin Belakangan itu Kebiasaan yang Bikin Nyesek di Tahun Ketiga

Mashudi Ali
17 Sep 2026 · 5" baca
WhatsApp Facebook Twitter

 

Setiap kali muncul berita bangunan ambruk — plafon ruang kelas yang jatuh di jam pelajaran, ruko yang miring setelah hujan berhari-hari, atau balkon gedung yang tiba-tiba lepas — percakapan publik biasanya berhenti di dua pertanyaan: siapa yang salah dan berapa korbannya. Jarang sekali kita sampai pada pertanyaan yang sebenarnya paling mendasar: apakah bangunan itu pernah dinyatakan laik fungsi oleh orang yang berkompeten?

Pertanyaan ini penting, karena sebetulnya negara sudah menyiapkan instrumen untuk menjawabnya. Namanya Sertifikat Laik Fungsi, atau yang lebih akrab disebut SLF. Sayangnya, dari pengalaman saya mendampingi pemilik bangunan selama bertahun-tahun, dokumen ini masih sering diperlakukan sebagai “kertas tambahan” — sesuatu yang diurus belakangan, kalau sempat, kalau ditagih.

Ibarat STNK dan Uji KIR

Cara paling gampang memahami SLF adalah dengan membandingkannya dengan kendaraan bermotor.

Ketika kita membeli mobil, ada dua dokumen berbeda yang kita urus. Pertama, surat kepemilikan dan izin operasional — itu ibarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan kita sudah sesuai standar. Kedua, uji kelaikan berkala — KIR untuk kendaraan angkutan — yang memastikan kendaraan itu benar-benar aman dipakai di jalan hari ini, bukan cuma aman di atas kertas saat baru keluar pabrik.

SLF adalah yang kedua. Ia tidak bicara soal “boleh atau tidak dibangun”, melainkan “aman atau tidak dipakai”. Struktur betonnya masih kuat menanggung beban? Instalasi listriknya tidak menjadi bom waktu kebakaran? Jalur evakuasi dan alat pemadamnya berfungsi? Sistem sanitasinya layak? Semua itu diperiksa, lalu disimpulkan dalam satu sertifikat.

Bedanya dengan mobil, bangunan jauh lebih jarang diperiksa ulang. Mobil kita servis tiap 10.000 kilometer. Gedung tempat ratusan orang bekerja setiap hari? Bisa puluhan tahun tidak pernah disentuh pemeriksa.

Yang Dikatakan Aturan

Dasar hukumnya bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah lama mengatur prinsip keandalan bangunan. Aturan pelaksananya kemudian diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang jadi rujukan utama sampai sekarang.

Ada dua hal yang menurut saya perlu diketahui masyarakat luas, bukan hanya kalangan teknis.

Pertama, Pasal 274 PP tersebut menyatakan bahwa SLF harus diperoleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dimanfaatkan. Jadi urutannya bukan pakai dulu, urus belakangan. Bangunan yang sudah beroperasi tanpa SLF sebetulnya sedang berjalan di wilayah abu-abu.

Kedua, SLF punya masa berlaku. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret, masa berlakunya 20 tahun. Untuk bangunan gedung lainnya — perkantoran, ruko, pabrik, gudang, sekolah, tempat usaha — hanya 5 tahun, sebagaimana diatur Pasal 297. Artinya, SLF bukan dokumen sekali seumur hidup. Banyak pemilik gedung yang kaget ketika tahu sertifikat yang mereka simpan rapi di lemari ternyata sudah kedaluwarsa tiga tahun lalu.

Kenapa Masih Banyak yang Abai?

Dari lapangan, saya melihat tiga alasan yang paling sering muncul.

Anggapan bahwa ini urusan gedung tinggi saja. Padahal kewajiban ini melekat pada fungsi bangunan, bukan semata pada jumlah lantainya. Gudang satu lantai yang menyimpan barang berat, atau tempat usaha yang ramai dikunjungi orang, punya risiko yang nyata.

Persepsi bahwa prosesnya ruwet dan mahal. Ini sebagian benar, terutama dulu ketika semuanya manual. Tapi sejak pengajuan dipusatkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), alurnya jauh lebih terang. Bahkan penerbitan SLF ditargetkan paling lama tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah. Yang memakan waktu justru tahap sebelumnya: pemeriksaan teknis dan kelengkapan dokumen. Buat yang ingin tahu alur, syarat, dan komponen biayanya secara utuh, saya pernah menulis panduan pengurusan SLF beserta syarat dan alurnya yang bisa jadi gambaran awal.

Tidak ada yang menagih — sampai ada yang menagih. Selama tidak ada kejadian, tidak ada yang bertanya. Masalahnya, SLF biasanya baru dicari saat bangunan mau diagunkan ke bank, saat izin usaha diperpanjang, saat aset mau dijual, atau — yang paling pahit — saat sudah terjadi kecelakaan dan asuransi mempertanyakan status kelaikan bangunan.

Menggeser Cara Pandang

Saya paham betul godaan untuk menunda. Bagi pemilik usaha, setiap rupiah yang keluar untuk urusan perizinan terasa seperti biaya, bukan investasi. Apalagi kalau bangunannya “selama ini baik-baik saja”.

Tapi coba kita balik logikanya. Pemeriksaan kelaikan fungsi adalah satu-satunya momen ketika ada pihak independen yang berkompeten melihat bangunan kita secara menyeluruh dan memberi tahu kondisi sebenarnya. Retak rambut di kolom yang selama ini dikira kosmetik, panel listrik yang bebannya sudah melebihi kapasitas, atau korosi pada sambungan baja di area yang jarang dilihat — hal-hal seperti itu ditemukan di tahap ini, ketika perbaikannya masih murah.

Dalam pengalaman kami, biaya memperbaiki temuan saat audit hampir selalu jauh lebih kecil dibanding biaya menangani kegagalan struktur setelah terjadi. Belum lagi kalau yang jadi taruhannya nyawa orang.

Bangunan bukan barang sekali jadi. Ia menua, dibebani hal-hal yang tidak direncanakan di gambar awal, dan diubah fungsinya seiring kebutuhan pemiliknya. Sertifikat Laik Fungsi adalah cara paling sederhana untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan itu masih berada dalam batas aman.

Bagi saya, mengurus SLF bukan soal patuh pada aturan. Itu soal berani mengetahui kondisi bangunan kita yang sebenarnya — dan bertanggung jawab pada orang-orang yang setiap hari berada di dalamnya.


 

Mashudi Ali adalah Direktur PT Kaizen Enjiniring Nusantara, perusahaan konsultan yang bergerak di bidang perizinan dan legalitas bangunan, audit struktur, serta detail engineering design. Informasi layanan dapat dilihat di kaizenkonsultan.co.id.

Artikel Terkait

Lihat Semua
Mashudi Ali
1 bulan lalu • 3" baca

Perizinan Bangunan yang Sering Dianggap Remeh, Padahal Bisa Bikin Repot di Kemudian Hari

Selama puluhan tahun berkecimpung di dunia konsultasi teknik dan perizinan bangunan, saya cukup sering menemui pemilik gedung, pabrik, atau ruko yang baru “kelabakan” mengurus izin justru setelah bangunannya jadi, bahkan setelah beroperasi bertahun-tahun. Alasannya macam-macam: dulu dikira cukup asal ada IMB, dikira SLF itu opsional, atau memang sejak awal tidak ada yang mengingatkan. Padahal, di […]

0 0
verdiansyah hernyana
4 bulan lalu • 2" baca

Recap Lintas Demonstrasi Mei di UNS Solo pada 8 Mei 1998

8 MEI 1998: Aksi demonstrasi di UNS Solo dok. Solopos Institute Munculnya aksi demonstrasi di sepanjang jalan gerbang depan Universitas Sebelas Maret pada 8 Mei 1998 menunjukkan semakin meluasnya gerakan mahasiswa di Kota Surakarta. Aksi ini tidak lagi terbatas di dalam lingkungan kampus, tetapi mulai mengambil ruang publik sebagai sarana penyampaian aspirasi. Mahasiswa dan warga […]

0 0
Muhammad Akbar
4 bulan lalu • 3" baca

Menolak Lupa: Jejak Solidaritas di Balik Banjir Besar Solo 1966

Kota Solo secara geografis memang dikelilingi oleh aliran sungai besar seperti Bengawan Solo dan anak sungainya, yakni Kali Pepe. Letak wilayah yang berada di dataran rendah membuat kota ini memiliki kerentanan alami terhadap luapan air sejak masa lampau. Jika melihat perbandingan pada kondisi banjir yang sering terjadi hingga siklus banjir besar, ini bukan merupakan hal […]

0 0
Daffa Fauzan
4 bulan lalu • 3" baca

Transformasi Kali Pepe di Kota Solo

Tahukah Anda mengenai sejarah panjang Kota Solo sebagai pusat kebudayaan Jawa tradisional? Kota Solo dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai budaya yang tetap eksis hingga kini. Nilai-nilai tradisi tersebut terus diwariskan melalui kehidupan masyarakat dan praktik kebudayaan sehari-hari. Banyak situs bersejarah terus ada dengan cara beradaptasi mengikuti perubahan zaman agar tetap memiliki makna. Bangunan […]

0 0
Vania Khoirunnisa
4 bulan lalu • 3" baca

Kilas Balik Demonstrasi Mahasiswa di Solo

Demonstrasi mahasiswa yang berlangsung beberapa bulan hingga Mei 2026 berawal dari ketidakpuasan terhadap situasi ekonomi politik di masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Mahasiswa dari berbagai kota turun ke jalan. Tak hanya di jantung kota, di daerah juga terjadi hal sama. Sejak 1966, mahasiswa selalu jadi motor untuk menyuarakan perubahan. Di Solo, demontrasi juga terjadi pada tahun ini. […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan