Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE

QORI AZMI AYASY SIAGIAN
16 Des 2019 · 4" baca
WhatsApp Facebook Twitter

DAMPAK TEKNOLOGI BERUPA ” PENIPUAN ONLINE”

OLEH : QORI AZMI AYASY SIAGIAN

MAHASISWA UIN SUMATERA UTARA, PRODI ILMU KOMPUTER

Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, proses jual-beli melalui internetpun tentu sudah tidak asing lagi. Proses jual-beli melalui internet atau Electronic Commerce yakni merupakan suatu proses jual-beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi.

 

Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dibentuklah UU ITE. 

Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus tindak pidana penipuan secara online. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak terjadi di Facebook akhir-akhir ini, dengan mengaku barang BM (Black Market) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan. Contoh kasus yang didapatkan dari situs berita nasional Vivanews (Terlampir).

  

Iman Sjahputra mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan kepihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.

 

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Untuk kasus penipuan jual-beli online, KUHP mengalami kesulitan karena tidak ada ketentuan khusus mengenai perbuatan tersebut. Jadi dalam KUHP harus melihat unsur-unsur kasus ini terlebih dahulu, seperti terjadinya wanprestasi, menggunakan media elektronik internet dalam transaksi, menyebabkan kerugian salah satu pihak, barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para pihak. Maka dari unsur-unsur ini baru disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dapat digunakan namun belum cukup efektif dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Di Indonesia juga sebenarnya telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga masih terlalu sumir dan tidak tegas menyebutnya. Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak produsen sebagai pemilik situs www.audiogone.com. 

 

Masalah pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dengan dibentuknya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, yang mana dalam salah satu rekomendasinya menyebutkan, bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada korban kejahatan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan.3 Dalam kasus tindak pidana penipuan jual-beli online, biasanya korban penipuan akan lebih menuntut ganti rugi bersifat materiil, agar haknya dikembalikan oleh si pelaku. Sekalipun hak-hak korban kejahatan telah tersedia, tidak berarti kewajiban dari korban kejahatan diabaikan, karena melalui peran korban dan keluarganya diharapkan penanggulangan kejahatan dapat dicapai secara signifikan. 

 

Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari korban tindak pidana adalah mendapatkan kompensasi dan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran HAM yang berat, sedangkan Restitusi merupakan ganti rugi pada korban tindak pidana yang diberikan oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya.4 Menurut Stephen Schafer, Kompensasi timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau negara (the responsible of the society), sedangkan Restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (the responsibility of the offender).

 

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Hal ini diperlukan karena pada dasarnya tindak pidana penipuan jual-beli online adalah suatu kejahatan penipuan konvensional yang dilakukan di dunia nyata yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun unsur-unsur dari pasal tersebut tidak dapat memenuhi dari unsur tindak pidana penipuan dalam jual-beli online karena dalam interpretasi terhadap unsur-unsur pasal tersebut tidak disebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. UU ITE juga dapat dikatakan tidak efektif karena seperti pada kasus yang menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, tidak dijelaskan bagaimana jika yang dirugikan adalah pihak produsen. Dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
Candra Bi
5 tahun lalu • 6" baca

Spesifikasi Lengkap Youtube Vanced Rekomended

Mau lihat video Youtube tanpa jeda iklan? Youtube Vanced menjadi solusi yang tepat. Seperti dua sisi mata uang, aplikasi ini mempunyai kelebihan dan bahaya tersendiri. Oleh karena itu, sebagai pengguna, udah semestinya Anda mengetahui pengertiannya secara detail. Minimal fitur, kelebihan, dan kekurangannya. Yang demikian itu ditunaikan untuk hindari hal-hal yang sanggup merugikan diri sendiri di […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 4" baca

7 Aplikasi Streaming Film Terbaru

Bagi sebagian orang, menyaksikan film sesungguhnya sangat menyenangkan dan mampu buat asumsi jadi lebih rileks. Seiring pertumbuhan teknologi, banyak sekali pengembang yang membawa dampak aplikasi streaming film yang bisa kami temukan dan unduh secara gratis lewat Play Store maupun Apps Store. Aktivitas memirsa film jadi meningkat di sedang pandemi Corona selagi ini. Apalagi semenjak ketentuan […]

0 0
Zamhari S, Kom. I
5 tahun lalu • 4" baca

Cara Daftar Google News Berikut Syaratnya

Layanan Google News merupakan layanan Google yang berfokus pada penyediaan konten berita seluruh dunia termasuk Indonesia (Google News Indonesia). Biasanya pengguna layanan ini untuk meningkatkan peforma website mereka. Berikut tulisan yang merangkum cara daftar Google News. Namun, sebelumnya Anda bisa simak syarat daftar ke Google News Persyaratan Daftar ke Google News Berikut syarat-syarat website yang […]

0 0
5 tahun lalu • 2" baca

Kamu Harus Tahu Apa Itu Digital Marketing?

Ingin mempermudah kegiatan promosi Anda? Mari manfaatkan pemasaran digital sebaik mungkin! Persaingan bisnis saat ini sangat berbeda dengan 15 atau 20 tahun yang lalu. Dulu, perusahaan menggunakan teknologi penjualan door-to-door sebagai salah satu strategi pemasaran yang paling efektif, namun sekarang teknologi tersebut sudah tidak efektif lagi. Pemasaran digital adalah strategi untuk berhasil menggantikannya. Strategi pemasaran […]

0 0
5 tahun lalu • 2" baca

Bagaimana Cara Mendapatkan Uang Dari Internet?

Bagaimana Cara Mendapatkan Uang Dari Internet? merupakan pertanyaan banyak orang karena memang mendapatkan uang dari internet adalah hal yang paling banyak dicari. Ya,perkembangan teknologi yang memudahkan kita. Membuat kita dapat mendapatkan uang dari internet dengan mudah. Sebagai orang yang menginginkan penghasilan tentunya akan membuat penghasilan dengan mudah. Berikut ini referensi yang bisa anda baca dan […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan