Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Apakah Perhitungan THR Anda Sudah Benar?

Roy Trinugrah
29 Mei 2017 · 4" baca
WhatsApp Facebook Twitter

Ada beberapa pertanyaan yang sering timbul di dalam diri karyawan mengenai pembayaran THR. Terutama untuk mereka yang baru masuk bekerja ataupun mengundurkan diri disekitar tanggal Hari Raya. Untuk karyawan yang baru masuk sering kali bertanya “apakah saya menerima THR?”, “berapa besar THR yang saya terima?”, “mengapa THR yang saya terima tidak sebesar satu bulan upah?” sedangkan untuk karyawan yang mengundurkan diri ketika mendekati hari raya akan bertanya-tanya “apakah saya menerima THR?”.
Don’t worry guys, ternyata pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah cukup detail dalam membuat “aturan main” untuk pembaryaran THR. “Aturan main” tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Berikut parameter-parameter yang berkaitan dengan pembayaran THR.

1. Waktu Pembayaran THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Tetapi yang terjadi dilapangan sebagian besar Perusahaan hanya membayarkan THR saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Hal ini sah-sah saja selama ditentukan sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 3.

2. Masa Kerja Karyawan

Dinyatakan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 “Pengusaha Wajib Memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.” Yang dimaksud masa kerja pada ketentuan tersebut dihitung dari tanggal masuk karyawan hingga tanggal Hari Raya yang akan dibayarkan THR.
Contoh:
Terdapat 2 karyawan baru, sebut saja Budi dan Mawar. Sepasang karyawan ini bergabung ke PT. XYZ pada awal Juni 2016 tepatnya tanggal 6 Juni 2016 (Budi) dan 13 Juni 2016 (Mawar). Untuk menyambut Hari Raya yang jatuh pada tanggal 6 Juli 2016 maka PT. XYZ akan memberikan THR kepada setiap karyawannya. Apakah Budi dan Mawar juga menerima THR tersebut? Berikut penjelasannya:
a. Masa kerja Budi: 6 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 31 Hari (1 bulan).
b. Masa kerja Mawar: 13 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 24 Hari (kurang dari 1 bulan).
Jadi diantara Budi dan Mawar, hanya Budi yang berhak menerima THR karena masa kerja sudah lebih dari 1 bulan.

3. Perhitungan Nilai THR

Mengenai perhitungan nilai THR, terdapat 2 jenis perhitungan nilai THR yaitu sebesar 1 bulan upah dan proposional. Perhitungan THR senilai 1 bulan upah diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.Sedangkan perhitungan proporsional diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
Rumus Proposional:
masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
Contoh:
Budi merupakan karyawan baru di PT. XYZ dimana saat perhitungan THR masa kerjanya baru satu bulan (31 Hari). Sedangkan temannya Dudung sudah 3 tahun bekerja di PT. XYZ yang terletak di daerah Jakarta Timur. Gaji Pokok mereka adalah sebesar UMR yaitu Rp. 3.100.000 maka berikut perhitungan THR mereka:
a. Budi: 1/12 x 3.100.000
THR = Rp.258.333
b. Dudung: 1 x 3.100.000
THR = Rp. 3.100.000
Selain 2 ketentuan di atas, perusahaan juga dapat membuat ketentuan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait perhitungan nilai THR, dengan syarat nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja lebih besar dibandingkan ketentuan yang dicatat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.

4. Pembayaran THR Untuk Karyawan yang “Baru” Di PHK

Bagi Karyawan yang di PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR jika memenuhi kriteria berikut:
a. Perkerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT*) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.
Kondisi ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT**) ataupun karyawan yang mengundurkan diri.
Contoh:
Pada tanggal 14 Juni 2016 (23 Hari sebelum lebaran) 3 orang karyawan keluar dari PT. XYZ dengan kondisi dan alasan keluar yang berbeda.
a. Andi karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 5 tahun, di PHK oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi.
b. Bobi karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja 2 tahun, di PHK oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi.
b. Roy karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 3 tahun, mengundurkan diri dari Perusahaan.
Saat pembayaran THR dari 3 karyawan tersebut ada yang menerima dan tidak menerima uang THR mereka, karena status kepegawaian dan alasan keluar yang berbeda.
sumber: Payroll Software

Catatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2
* Ayat 1
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
** Ayat 2
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
5 tahun lalu • 1" baca

Mengenal ATG 5.0 Sebagai Robot Trading Masa kini

Autotrade Gold atau yang lebih dikenal sebagai ATG 5.0 adalah sebuah Robot Trading yang dibuat untuk membantu para tarder khususnya yang masih pemula untuk berhasil dalam mendapatkan keuntungan dari trading online, ATG 5.0 memiliki sebuah komunitas yang bernama Atg5community yang mana berisikan para trader yang menggunakan Robot Trading ATG 5.0.  Atg5community adalah Komunitas yang berfungsi […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 5" baca

Ide 10 Bisnis Kuliner Terbaik dengan Modal Minim

Makanan merupakan kebutuhan utama setiap harinya. Hal itulah yang menjadi alasan banyak orang untuk menjadikanya sebagai peluang usaha dalam rangka meraup keuntungan. Ada ide 10 bisnis kuliner terbaik  yang cukup menjanjikan. Maraknya Bisnis Kuliner Saat ini, berbagai macam bisnis kuliner semakin menjamur saja. Sebagian kalangan mulai berlomba-lomba mencari peruntungan melalui usaha tersebut. Tidak sedikit di antara mereka yang […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Inilah Manfaat Mengikuti Seminar Bisnis Online yang Perlu Anda Pahami

Sekarang ini kita ada pada keadaan di mana kita selalu harus mempertahankan kesehatan untuk selalu sosial distancing. Keadaan yang ini bukan keadaan yang gampang ditempuh oleh seluruh orang. Tentunya memberinya dampak yang lain dengan beberapa tahun awalnya saat pandemi ini tidak ada. Kita jadi habiskan beberapa waktu di dalam rumah karena ketentuannya sekarang ialah belajar […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Membuat Laporan Tutup Buku Akhir Tahun yang Baik dan Benar

Membuat laporan tutup buku ialah aktivitas yang dipandang menyusahkan untuk beberapa bisnis, tapi harus tetap harus dilaksanakan. Anda tergantung pada neraca keuangan Anda untuk tentukan status keuangan bisnis Anda di tahun ini. Disini, Anda segera dapat membuat gagasan keuangan untuk tahun depannya lebih gampang. Mendekati tahun akhir, ada banyak aktivitas yang perlu dituntaskan oleh pemilik […]

0 0
Candra Bi
5 tahun lalu • 3" baca

Cara Menjalankan Bisnis Supaya Tetap Eksis di Masa Pandemi

Masa pandemi yang diawali pada tahun 2020 dini ini. Perihal ini tidak bisa dipungkiri lagi sangat mempengaruhi terhadap keadaan bisnis, baik dalam skala besar ataupun kecil. Banyak bisnis yang saat ini ini terhantam lantaran imbas pandemi yang tidak belum usai. Gimana cara mempertahankan bisnis di masa susah ini? Masa pandemi mengganti pola interaksi sesuatu usaha […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan