Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Hukum Mengambil Giliran Arisan

24 Okt 2023 · 2" baca
WhatsApp Facebook Twitter

Deskripsi Masalah

Pada saat ini banyak kegiatan arisan uang atau barang. Dalam perkembangannya terjadi suatu cara sebagai berikut:

Ahmad, Beni, dan Cholil berarisan. Ahmad mendapat giliran menerima arisan tetapi ridha haknya diterima oleh Beni yang juga anggota arisan, namun belum menerima arisan/giliran. Penyerahan hak secara suka rela dibarengi ganti rugi semacam jual beli hak, umpamanya:

a. Arisan sepeda motor memberi ganti rugi sebanyak Rp.15.000,- atau Rp. 25.000,-.

b. Arisan uang sebesar Rp. 100.000,- memberi ganti rugi sebanyak Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 15.000,- sedangkan B masih punya hak giliran di lain waktu.

Pertanyaan

Bernama akad apakah pergantian semacam ini?

Jawaban

‘Ala sabil al-ihtiyath (menurut pendapat yang berhati-hati) akad semacam itu termasuk akad gardh jarr nafan (hutang dengan menarik keuntungan) yang hukumnya tidak boleh (haram), kecuali jika tidak ada janji dalam akad (fi al-sulbi al-‘aqdi), maka boleh dengan nama bai’ al-istihqaq.

Dasar Pengambilan Hukum

a. Bughyah al-Mustarsyidin, Dar al-Fikr, 134:

إِذِ القَرْضُ الْفَاسِدُ المُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ. هَذَا إِنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ. فَإِنْ تَوَاطَأَ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدُ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضِ شَرْعِي

Akad utang piutang yang fasid (rusak) dan haram ialah menghutangi dengan janji pihak yang menghutangi mendapat keuntungan. Hal ini (haram) bila syarat tersebut masuk (ikut) dalam isi transaksi. Jika syarat mendapat keuntungan itu bertepatan pada waktu sebelum terjadi transaksi dan waktu transaksi tidak menyebut-nyebut janji keuntungan bagi yang menghutangi, atau sama sekali tidak ada transaksi, maka hukumnya boleh disertai makruh seperti makruhnya segala rekayasa riba yang terjadi bagi selain tujuan syara’.

b. I’anah ath-Thalibin, al-Maimaniyah, III/20:

(وَمِنْهُ رِبَا الْقَرْضِ) أَيْ وَمِنْ رِبَا الْفَضْلِ رِبَا القَرْضِ. وَهُوَ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا لِلْمُقْرِضِ غَيْرَ نَحْوِ رَهْنٍ لَكِنْ لَا يَحْرُمُ عِنْدَنَا إِلَّا إِذَا شُرِطَ فِي عَقدِهِ.

(Di antaranya ialah riba qardh), termasuk bagian dari riba fadhl ialah riba gardh. Yaitu setiap menghutangi yang mengambil untung bagi yang menghutangi, selain akad gadai dan sesamanya. Hal itu tidak haram menurut kita, kecuali jika keuntungan itu disyaratkan pada waktu transaksi.

c. Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Syarh Ibn Qasim al-Ghazi, Dar al-Kutub al- ‘Ilmiyah, 1/659:

فَإِذا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ عَقْدُ كَمَا لَوْ بَاعَ مُعَاطَاةً وَهُوَ الْوَاقِعُ فِي أَيَّامِنَا لَمْ يَكُنْ رِبًا وَإِنْ كَانَ حَرَامًا لَكِنْ أَقَلَّ مِنْ حُرْمَةِ الرَّبَا. اهـ

Jika barter itu tidak terjadi akad seperti pada waktu jual beli dengan mu’athah, seperti yang terjadi saat ini, maka bukan riba, meskipun haram, namun lebih sedikit daripada keharaman riba.

d. Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, al-Maktabah al-Islamiyah, III/23:

وَالَّذِي صَرَّحَ بِهِ الْأَصْحَابُ أَنَّ كُلَّ مَا أَبْطَلَ شَرْطُهُ الْعَقْدَ لَا يَضُرُّ إِضْمَارُ نِيَّةٍ فِيْهِ، وَذَكَرَ صَاحِبُ الْكَافِي أَنَّهُ مَعَ ذَلِكَ الإِضْمَارِ هَلْ يَحِلُّ بَاطِئًا وَجْهَانِ قَالَ: وَأَصَحُهُمَا عِنْدِي يَحِلُّ لِحَدِيْثِ عَامِلٍ خَيْبَرَ

Pendapat yang dijelaskan Ashab asy-Syafi’i adalah setiap syarat yang dapat membatalkan akad itu tidak masalah jika hanya tersimpan dalam hati. Penulis al-Kafi menjelaskan, jika hal itu terjadi, apakah secara batin akadnya dianggap halal? Ada dua pendapat. Ia berkata: “Menurutku yang ashah adalah halal dengan dasar hadits tentang pengelola tanah (Nabi) di Khaibar”.

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
Nova Ramadhani
3 tahun lalu • 2" baca

Memahami Kedalaman Makna Melalui Analisis Wacana Tekstual dan Kontekstual

Dunia linguistik dan studi sastra, analisis wacana tekstual dan kontekstual memainkan peran penting dalam memahami pesan-pesan yang terkandung dalam sebuah teks. Kedua pendekatan ini bekerja sama untuk menggali makna yang tersembunyi di balik kata-kata dan situasi yang dihadapi penulis. Melalui penerapan teknik-teknik analisis ini, kita dapat menemukan lapisan-lapisan makna yang dalam dan kompleks dari sebuah […]

0 0
Nova Ramadhani
3 tahun lalu • 2" baca

Kritikalitas Wacana Abad ke-21: Mengurai Kuasa dan Identitas

Analisis wacana kritis, sebuah alat penting dalam kerangka pemikiran kritis, telah menjadi kunci dalam memahami dinamika kuasa dan identitas dalam era globalisasi abad ke-21. Dalam konteks ini, kajian semacam ini menjadi semakin relevan karena pergeseran struktur sosial, politik, dan budaya yang meluas.             Analisis wacana kritis memberdayakan kita untuk melihat di balik kata-kata dan teks-teks […]

0 0
3 tahun lalu • 2" baca

Analisis Tekstual dan Kontekstual

Analisis wacana tekstual dan kontekstual adalah pendekatan dalam mempelajari teks yang melibatkan pemahaman terhadap makna yang terkandung dalam teks itu sendiri (wacana tekstual) dan pemahaman terhadap konteks sosial, budaya, dan historis di mana teks tersebut dihasilkan (konteksual). Dalam analisis wacana tekstual, fokusnya adalah pada struktur, gaya, dan penggunaan bahasa dalam teks. Ini melibatkan memeriksa elemen-elemen […]

0 0
Wiwid Anggriawan
3 tahun lalu • 5" baca

Dua Hal yang Bermakna

  DUA HAL YANG BERMAKNA Aku adalah aku, aku bukan dia dan dia bukan aku. Hehehhe… perkenalkan namaku adalah Wiwid Anggriawan. Aku lahir di salah satu kota di sebuah daerah istimewa di pantai selatan yang bernama Bantul sekitar 36 tahun yang lalu. Aku sedikit ingin bercerita tentang diriku yang mungkin sedikit “unik” dari dua hal […]

0 0
3 tahun lalu • 2" baca

Harmoni Keragaman: Kisah Persahabatan yang Saling Melengkapi

     Di sebuah kelas SD yang penuh tawa, terdapat kisah mengharukan tentang persahabatan yang tak tergoyahkan antara dua siswi, Aisyah dan Kirana. Perbedaan yang mencolok terletak pada kemampuan masing-masing. Aisyah mahir dalam bahasa Inggris, sedangkan Kirana memiliki kemampuan istimewa dalam menggambar dan kreativitas.      Dalam menjalani tugas-tugas sekolah, Aisyah dan Kirana menjadi teman […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan