MEDIA SIBER
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[1][2] Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara…
