Bergabung untuk menulis & berinteraksi

Tampilan

Menyemarakkan Masjid di masa Pandemi Covid-19

Aditya Nur Yuslam
06 Jun 2020 · 5" baca
WhatsApp Facebook Twitter

Sampai dengan saat ini kita masih dihantui dengan wabah pandemi virus Corona atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19. Tercatat, lebih dari 6,5 juta orang terinveksi Covid-19 tersebar di seluruh dunia dan di Indonesia sendiri yang terdata terinveksi Covid-19 telah mencapai hampir 30 ribu hanya dalam kurun waktu yang singkat. Kondisi ini semakin kurang menguntungkan mengingat sangat mudahnya virus ini menular dan menyebar. Hingga saat inipun masih belum ditemukan vaksin atau anti virus yang dapat melumpuhkan Covid-19.

Sejumlah negara melakukan tindakan preventif pencegahan yang terbilang radikal yaitu melakukan lockdown baik untuk parsial di beberapa daerah episentrum Covid-19 atau dilakukan untuk satu negara secara keseluruhan. Indonesia dan beberapa negara lainnya mengambil kebijakan yang relatif lebih soft, kalau di Indonesia dikenal dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan kebijakan PSBB di Indonesia meliputi pembatasan penggunaan sarana transportasi baik public ataupun private, pembatasan kegiatan social yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak termasuk didalamnya ritual ibadah keagamaan, penerapan social distancing, penggunaan masker bagi siapa saja saat bepergian diluar rumah, serta pembatasan keluar rumah untuk hal-hal yang urgen termasuk didalamnya pembatasan perjalanan jarak jauh antar daerah antar wilayah.

Setelah lebih dari tiga bulan pelaksanaan PSBB di Indonesia, per awal juni ini sudah mulai dilakukan kebijakan pelonggarkan atau dilakukan relaksasi. Beberapa kebijakan pelonggaran PSBB yang sudah dijalankan antara lain membuka kembali operasional bandar udara, pelabuhan dan transportasi darat (kereta dan bus) dengan persyaratan yang ketat yaitu khusus bagi mereka yang akan melaksanakan perjalanan dinas, perjalanan bisnis, atau berstatus pekerja migran serta perjalanan penting lainnya yang tidak dapat ditunda dengan syarat menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi atau RT/RW setempat, surat keterangan sehat atau bebas Covid-19, dapat menunjukkan tiket pulang dan telah mengantongi SIKM atau Surat Ijin Keterangan Masuk suatu daerah. Beberapa pusat perbelanjaan atau mall dan pasar modern juga sudah mulai dibuka meskipun dalam batasan tertentu dan memperketat protokol kesehatan bagi para pengunjung dan pegawai mall/pasar modern.

Selain pusat-pusat perekonomian, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran untuk membuka kembali tempat-tempat ibadah yang selama pemberlakuan PSBB terpaksa harus ditutup untuk digunakan umat dalam melaksanakan ibadah secara berjama’ah, tak terkecuali dengan masjid/mushola/surau. Menanggapi kabar gembira tersebut, sejumlah masjid pun merespon kebijakan pemerintah tersebut dengan penuh suka cita. Namun demikian di tengah euforia umat menyambut dibukanya tempat ibadah, perlu diingat pula bahwa pandemi Covid-19 itu belum berakhir, bahkan di beberapa wilayah masih menunjukkan peningkatan jumlah penderita Covid-19. Untuk itu perlu kiranya, pengurus tempat ibadah khususnya masjid me manage euforia umat ini, dengan tetap mengindahkan beberapa langkah preventif mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di masjid/mushola/surau. Beberapa hal yang perlu dilakukan DKM atau pengurus masjid dalam rangka menghidupkan kembali kegiatan keagamaan antara lain : 

1.    Masjid hanya dibuka kegiatan ibadah sholat berjamaah bagi warga sekitar atau jema’ah yang sudah terdaftar di dalamnya sebagai jama’ah yang telah rutin melaksanakan sholat di masjid tersebut.

2.   Jumlah jamaah juga harus dibatasi sebagaimana ketentuan dalam protokol kesehatan dan mengindahkan aturan social distancing. Antara satu jama’ah dengan jama’ah lainnya di berikan jarak antara 1 hingga 2 meter dengan posisi menyilang satu sama lain.

3.    Jama’ah masjid sebagaimana point 1. wajib menggunakan alat pelindung diri dalam hal ini menggunakan masker wajah. Jika tidak membawa, diminta untuk kembali ke rumah dan memakai masker jika ingin kembali ke masjid.

4.    Jama’ah diwajibkan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan sebelum masuk masjid.

5.  Petugas masjid melakukan scan suhu tubuh calon jama’ah di pintu gerbang masjid. Jika hasil scan suhu tubuh menunjukkan suhu tubuh calon jama’ah melebihi ambang batas toleransi, petugas dapat menolak calon jama’ah memasuki masjid dan menyarankan untuk sementara waktu melaksanakan sholat di rumah saja.

6.    Sangat disarankan untuk setiap masjid memiliki dan menyediakan bilik disinfektan dengan SOP setelah lolos dari scan suhu tubuh dan sebelum masuk ke masjid, jama’ah masuk ke bilik disinfektan untuk dilakukan penyemprotan, dengan harapan virus/kuman yang menempel di baju dapat dimatikan.

7.    Petugas wajib dalam melaksanakan tugasnya di lengkapi FaceShield, masker wajah, sarung tangan plastic dan alat scanner jama’ah.

8.    Jamaah diwajibkan membawa peralatan sholat masing-masing, tidak boleh saling meminjamkan misalnya sarung atau sajadah jika di masjid/mushola. Alas kaki wajib dimasukkan ke dalam kantung plastik agar mengurangi resiko terinjak/terpakai oleh jama’ah lainnya.

9.    Dalam hal jumlah jamaah sebagaimana point 2. telah memenuhi kuota, maka petugas masjid segera menutup gerbang dan memulai pelaksanaan sholat secara berjamaah.

10. Setelah sholat berjama’ah telah selesai, maka seluruh jama’ah diwajibkan segera meninggalkan masjid dan tidak mentolelir adanya pengumpulan masa setelah ibadah (ngobrol, diskusi ataupun membuat kajian-kajian mini)

11.Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ruangan masjid, dalam rangka meminimalisir potensi perkembangan Covid-19.

12.  Bagi jamaah, setelah beribadah dan sampai di rumah, wajib melaksanakan protocol kesehatan, yaitu sesegera mungkin mandi, tidak melakukan body contact dengan anggota keluarga, mencuci pakaian masker perangkat ibadah, menyemprot disinfektan ke kendaraan, alas kaki dan HP yang dibawa.

Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyemarakkan kembali kegiatan ibadah khusunya di masjid dengan new normal activity di masa pandemi Covid-19. Diharapkan pula dengan kembali semaraknya masjid digunakan jama’ah untuk beribadah, akan memberikan pengaruh positif khususnya secara spiritual bagi kehidupan bangsa dan negara.

Sumber Foto : https://pixabay.com/id/photos/cami-agama-islam-arsitektur-3858508/

Komentar ()

Urutkan:

Silakan masuk ke akun Anda untuk ikut berdiskusi dan menulis komentar.

Masuk ke Akun

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Artikel Terkait

Lihat Semua
4 bulan lalu • 2" baca

Magang di BPK DIY, Mahasiswa Ilmu Sejarah UNS Belajar Tari dan Gamelan

JOGJA — Mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang tergabung dalam kegiatan magang sekaligus rekognisi KKN di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelatihan kesenian tradisional di kawasan Dalem Jayadipuran.   Pelatihan yang berlangsung selama empat minggu ini meliputi seni tari, karawitan […]

0 0
Candra Bi
6 tahun lalu • 3" baca

Cara Membeli Kaki Palsu Untuk Anda Yang Tinggal Di Daerah

Seorang yang kehilangan kaki berawal dari bermacam wilayah di Indonesia terhitung pasien kaki palsu di daerah terpencil atau pun pinggir kota. Penjual kaki palsu di mempunyai tujuan untuk mempermudah pasien di wilayah itu untuk memperoleh kaki palsu yang terbaik. Sebagai penjual kaki palsu di indinesia,  Kurnia Putra Ortopedi layani pemesanan pasien di semua teritori di […]

0 0
Denis Listiadi
6 tahun lalu • 3" baca

Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

Langsung saja, TikTok adalah aplikasi berbagi video yang sedang trending di era saat ini. Itulah sebabnya banyak orang membagikan video TikTok yang lucu dan informatif melalui WhatsApp atau platform lainnya. Namun, sebagian besar TikTok menerapkan watermark setiap kali video pengguna dibagikan. Jika Anda mencoba untuk membagikan atau memposting ulang video dari TikTok, Anda akan melihat […]

0 0
Bunga Dessyta Prameswari
6 tahun lalu • 4" baca

HUT Ke-75 RI Saat Covid 19 Terkait Teori Etika dan Islam

Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 pada 17 Agustus 2020 akan sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kini Indonesia tengah berjuang untuk melawan pandemi Covid 19 yang sampai saat ini masih mewabah. Upacara kemerdekaan yang biasanya dilakukan di Istana Merdeka dengan penuh kemeriahan, namun sekarang dilakukan secara terbatas dan online.             Perbedaan yang akan terjadi pada […]

0 0
fernando
6 tahun lalu • 3" baca

6 Tips Agar Belajar Online Semakin Lebih Optimal Bagi Anda

Merangkum dari halaman resmi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Berbagi, 6 tips ini adalah:  1. Motivasi diri  Buat motivasi untuk belajar dengan cara-cara berikut: Buat perjanjian dengan diri sendiri jika Anda hanya dapat melakukan kegiatan favorit Anda (seperti menonton atau bermain game) setelah semua target pembelajaran telah tercapai. Tulis dan tampilkan ungkapan motivasi favorit Anda […]

0 0

Aksesibilitas

Ukuran Teks

Warna & Kontras

Teks & Tipografi

Navigasi & Fokus

Bantuan Baca & Suara

Komentar

Buat Story Baru

Laporkan