Your Voice

Buka Usaha Dulu, Urus Izin Belakangan itu Kebiasaan yang Bikin Nyesek di Tahun Ketiga

 

Setiap kali muncul berita bangunan ambruk — plafon ruang kelas yang jatuh di jam pelajaran, ruko yang miring setelah hujan berhari-hari, atau balkon gedung yang tiba-tiba lepas — percakapan publik biasanya berhenti di dua pertanyaan: siapa yang salah dan berapa korbannya. Jarang sekali kita sampai pada pertanyaan yang sebenarnya paling mendasar: apakah bangunan itu pernah dinyatakan laik fungsi oleh orang yang berkompeten?

Pertanyaan ini penting, karena sebetulnya negara sudah menyiapkan instrumen untuk menjawabnya. Namanya Sertifikat Laik Fungsi, atau yang lebih akrab disebut SLF. Sayangnya, dari pengalaman saya mendampingi pemilik bangunan selama bertahun-tahun, dokumen ini masih sering diperlakukan sebagai “kertas tambahan” — sesuatu yang diurus belakangan, kalau sempat, kalau ditagih.

Ibarat STNK dan Uji KIR

Cara paling gampang memahami SLF adalah dengan membandingkannya dengan kendaraan bermotor.

Ketika kita membeli mobil, ada dua dokumen berbeda yang kita urus. Pertama, surat kepemilikan dan izin operasional — itu ibarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan kita sudah sesuai standar. Kedua, uji kelaikan berkala — KIR untuk kendaraan angkutan — yang memastikan kendaraan itu benar-benar aman dipakai di jalan hari ini, bukan cuma aman di atas kertas saat baru keluar pabrik.

SLF adalah yang kedua. Ia tidak bicara soal “boleh atau tidak dibangun”, melainkan “aman atau tidak dipakai”. Struktur betonnya masih kuat menanggung beban? Instalasi listriknya tidak menjadi bom waktu kebakaran? Jalur evakuasi dan alat pemadamnya berfungsi? Sistem sanitasinya layak? Semua itu diperiksa, lalu disimpulkan dalam satu sertifikat.

Bedanya dengan mobil, bangunan jauh lebih jarang diperiksa ulang. Mobil kita servis tiap 10.000 kilometer. Gedung tempat ratusan orang bekerja setiap hari? Bisa puluhan tahun tidak pernah disentuh pemeriksa.

Yang Dikatakan Aturan

Dasar hukumnya bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah lama mengatur prinsip keandalan bangunan. Aturan pelaksananya kemudian diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang jadi rujukan utama sampai sekarang.

Ada dua hal yang menurut saya perlu diketahui masyarakat luas, bukan hanya kalangan teknis.

Pertama, Pasal 274 PP tersebut menyatakan bahwa SLF harus diperoleh pemilik atau pengelola sebelum bangunan gedung dimanfaatkan. Jadi urutannya bukan pakai dulu, urus belakangan. Bangunan yang sudah beroperasi tanpa SLF sebetulnya sedang berjalan di wilayah abu-abu.

Kedua, SLF punya masa berlaku. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret, masa berlakunya 20 tahun. Untuk bangunan gedung lainnya — perkantoran, ruko, pabrik, gudang, sekolah, tempat usaha — hanya 5 tahun, sebagaimana diatur Pasal 297. Artinya, SLF bukan dokumen sekali seumur hidup. Banyak pemilik gedung yang kaget ketika tahu sertifikat yang mereka simpan rapi di lemari ternyata sudah kedaluwarsa tiga tahun lalu.

Kenapa Masih Banyak yang Abai?

Dari lapangan, saya melihat tiga alasan yang paling sering muncul.

Anggapan bahwa ini urusan gedung tinggi saja. Padahal kewajiban ini melekat pada fungsi bangunan, bukan semata pada jumlah lantainya. Gudang satu lantai yang menyimpan barang berat, atau tempat usaha yang ramai dikunjungi orang, punya risiko yang nyata.

Persepsi bahwa prosesnya ruwet dan mahal. Ini sebagian benar, terutama dulu ketika semuanya manual. Tapi sejak pengajuan dipusatkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), alurnya jauh lebih terang. Bahkan penerbitan SLF ditargetkan paling lama tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah. Yang memakan waktu justru tahap sebelumnya: pemeriksaan teknis dan kelengkapan dokumen. Buat yang ingin tahu alur, syarat, dan komponen biayanya secara utuh, saya pernah menulis panduan pengurusan SLF beserta syarat dan alurnya yang bisa jadi gambaran awal.

Tidak ada yang menagih — sampai ada yang menagih. Selama tidak ada kejadian, tidak ada yang bertanya. Masalahnya, SLF biasanya baru dicari saat bangunan mau diagunkan ke bank, saat izin usaha diperpanjang, saat aset mau dijual, atau — yang paling pahit — saat sudah terjadi kecelakaan dan asuransi mempertanyakan status kelaikan bangunan.

Menggeser Cara Pandang

Saya paham betul godaan untuk menunda. Bagi pemilik usaha, setiap rupiah yang keluar untuk urusan perizinan terasa seperti biaya, bukan investasi. Apalagi kalau bangunannya “selama ini baik-baik saja”.

Tapi coba kita balik logikanya. Pemeriksaan kelaikan fungsi adalah satu-satunya momen ketika ada pihak independen yang berkompeten melihat bangunan kita secara menyeluruh dan memberi tahu kondisi sebenarnya. Retak rambut di kolom yang selama ini dikira kosmetik, panel listrik yang bebannya sudah melebihi kapasitas, atau korosi pada sambungan baja di area yang jarang dilihat — hal-hal seperti itu ditemukan di tahap ini, ketika perbaikannya masih murah.

Dalam pengalaman kami, biaya memperbaiki temuan saat audit hampir selalu jauh lebih kecil dibanding biaya menangani kegagalan struktur setelah terjadi. Belum lagi kalau yang jadi taruhannya nyawa orang.

Bangunan bukan barang sekali jadi. Ia menua, dibebani hal-hal yang tidak direncanakan di gambar awal, dan diubah fungsinya seiring kebutuhan pemiliknya. Sertifikat Laik Fungsi adalah cara paling sederhana untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan itu masih berada dalam batas aman.

Bagi saya, mengurus SLF bukan soal patuh pada aturan. Itu soal berani mengetahui kondisi bangunan kita yang sebenarnya — dan bertanggung jawab pada orang-orang yang setiap hari berada di dalamnya.


 

Mashudi Ali adalah Direktur PT Kaizen Enjiniring Nusantara, perusahaan konsultan yang bergerak di bidang perizinan dan legalitas bangunan, audit struktur, serta detail engineering design. Informasi layanan dapat dilihat di kaizenkonsultan.co.id.